EDUSAHAM.COM — Gak asing lagi kan dengan istilah komisaris? Ya, hampir semua orang tahu bahwa komisaris merupakan suatu jabatan tinggi dalam perusahaan. Namun, tahu kah Anda apa itu komisaris independen beserta tugas dan tanggung jawabnya? Nah, pengertian komisaris Independen secara sederhana yaitu suatu jabatan yang menjadi bagian dari keanggotaan dewan komisaris, namun bersifat independen dan tidak memiliki afiliasi dengan anggota komisaris lain, pemegang saham, direktur, atau manajemen perusahaan.
Sampai di sini sudah paham pengertian komisaris independen? Ya, seseorang atau kelompok orang yang menjadi komisaris independen biasanya menjadi controller dari suatu perusahaan. Nah, untuk lebih lengkap, berikut tugas, peranan, dan tanggung jawab komisaris independen.
Tugas, Peranan, dan Tanggung Jawab Komisaris Independen
Untuk mencapai tata kelola perusahaan yang baik atau yang juga sering dikenal sebagai good corporate governance (GCG), komisaris independen memiliki peranan penting dalam melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha (bisnis) perusahaan. Sebagai contoh, komisaris independen perlu memastikan bahwa setiap anggota komisaris telah menjalankan pengawasan yang baik dan benar terhadap kinerja direktur perusahaan.
Kenapa peranan komisaris independen sangat diperlukan? Dalam praktik usaha, tak jarang ditemukan transaksi atau kegiatan yang melibatkan berbagai kepentingan, bahkan sering kali terjadi benturan dan konflik kepentingan. Nah, keberadaan komisaris independen sangat dibutuhkan untuk mengawasi hal semacam itu. Jadi, hak-hak pemegang saham, terutama yang minoritas pun bisa terjamin.
Bagi perusahaan yang belum IPO atau go public, peran dan tugas pengawasan terhadap direktur bisanya ditangani langsung oleh para pemegang saham yang notabene juga merupakan komisaris perusahaan.
Namun, seiring dengan perkembangan pesat yang dialami pasar modal Indonesia, banyak perusahaan berlomba-lomba memanfaatkan wadah tersebut untuk memperoleh dana dari publik. Karena masyarakat (publik) sudah menjadi pemegang saham suatu perusahaan, maka peran pengawasan terhadap perusahaan mesti ditingkatkan agar publik bisa mendapatkan apa yang menjadi hak mereka.
Dalam UU perseroan terbatas juga sudah dijelaskan bahwa setiap komisaris mesti bersikap independen, dan semata-mata bekerja untuk kepentingan perusahaan. Nah, menurut Indonesian Society of Independent Commissioners, pedoman dan tanggung jawab komisaris independen adalah sebagai berikut:
- Memastikan suatu Perusahaan agar memiliki dan menjalankan strategi bisnis yang efektif, mencakup di dalamnya anggaran, pembagian tugas, jadwal, dan sejenisnya.
- Memastikan Jajaran eksekutif yang diangkat oleh perusahaan adalah orang-orang profesional yang pastinya memenuhi kualifikasi.
- Memastikan Setiap potensi risiko yang terjadi telah diidentifikasi dan memiliki langkah penyelesaian.
- Memastikan Perusahaan agar mematuhi aturan, hukum, dan nilai-nilai yang berlaku yang telah ditetapkan sebelumnya.
- Memastikan Perusahaan telah memiliki sistem audit, dan sistem pengendalian yang baik.
- Memastikan Prinsip dan praktik good corporate governance telah diterapkan dan dipatuhi dengan semestinya.
Bagaimana Cara Menjadi Komisaris Independen?
Nah, bagi Anda yang tertarik untuk menjadi komisaris independen, ada hal-hal atau syarat yang mesti dimiliki agar memenuhi kriteria.
A. Dari Sudut Kompetensi Pribadi
Jika diukur dan dilihat dari kompetensi pribadi, maka berikut kriteria yang harus dimiliki:
- Berintegritas (mampu memancarkan kewibawaan dan kejujuran).
- Paham dengan Seluk-beluk bisnis dan tata kelola perusahaan.
- Peka terhadap Lingkungan yang bisa memengaruhi jalannya bisnis.
- Punya jiwa leadership, komunikasi yang baik, dan team work.
- Punya komitmen, Wawasan luas, strategic thinking, dan memiliki independensi.
B. Dari Sudut Formalitas
Selain dari sisi kompetensi pribadi, ada persyaratan lain yang mesti dipenuhi, yaitu dari sudut formalitas.
- Tidak pernah dipidana terutama dalam kondisi merugikan keuangan negara.
- Tidak pernah menyebabkan perusahaan pailit sebelumnya, baik ketika menjabat sebagai direksi maupun komisaris.
- Tidak punya hubungan bisnis dan afiliasi dengan direktur, komisaris, dan jajaran eksekutif lainnya di perusahaan bersangkutan.
- Bebas dari segala kepentingan yang menyangkut kegiatan bisnis yang dapat menimbulkan kesan mengurangi integritas dan independensi sebagai komisaris independen.
- Tunduk terhadap hukum dan peraturan yang berlaku.
Berapa Gaji Komisaris Independen?
Detik (dot) com telah menjelaskan tentang besaran gaji empat Bank BUMN di tahun 2016, yaitu PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN), PT Bank Rakyat Indonesia (BBRI), dan PT Bank Negara Indonesia (BBNI).
Seperti itulah gambaran umum pendapatan dan gaji komisaris. Setiap perusahaan tentu memiliki standar yang berbeda-beda, banyak faktor yang memengaruhi besaran gaji dewan komisaris.
Maaf mengganggu mau nnya dong berapa jumalh perusahaan yang menerbitkan laporan keuangan dari tahun 2016-2018 ?? Bisa dkrim k email saya suciagustini87[at]gmail.com terimakasi