EDUSAHAM.COM— Hi, sobat. Pada kesempatan kali ini, tim edusaham akan membahas semua materi leasing. Mulai dari pengertian leasing, jenis leasing, fungsi leasing, produk leasing, proses dan cara kerja leasing, suku bunga leasing, contoh perusahaan leasing, cara mengajukan kredit di leasing hingga contoh simulasi kredit. Dijamin lengkap! Tanpa panjang lebar, berikut penjelasannya.
Definisi (Arti) Leasing
Apa itu leasing? Arti leasing secara harfiah adalah menyewakan (lease), atau bisa juga disebut sewa guna usaha. Secara umum, pengertian leasing adalah suatu aktivitas pembiayaan (biasanya) dalam bentuk penyediaan barang-barang modal yang dilakukan dalam jangka waktu tertentu.
Pengertian leasing juga tercatat dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan (No. 1169/K.MK.01/1991). Definisi singkatnya seperti ini, leasing adalah proses pembiayaan berbentuk pengadaan barang modal, baik dalam bentuk finance lease (sewa guna usaha berupa hak opsi), maupun dalam bentuk operating lease (sewa guna usaha tanpa hak opsi), yang kemudian digunakan oleh penyewa barang (lessee) dalam jangka waktu tertentu.
Menurut investopedia,pengertian leasing adalah suatu kontrak yang menguraikan ketentuan-ketentuan di mana satu pihak setuju untuk menyewa barang/properti yang dimiliki oleh pihak lain.
Proses ini akan menjamin semua elemen, mulai dari penyewa, pihak lessor, pemilik property (barang), penggunaan aset, hingga pembayaran rutin untuk periode tertentu sebagai imbalan.
Penyewa (lessee) dan perusahaan leasing (lessor) menghadapi konsekuensi yang sama ketika mereka gagal dalam menegakkan ketentuan kontrak. Ini adalah bentuk incorporealrights (i.e. suatu hak yang tidak terlihat, tapi dapat ditegakkan secara hukum).
Secara umum, proses pembiayaan leasing setidaknya melibatkan empat pihak:
1. Lessor (Perusahaan Leasing)
2. Lessee (Nasabah/Konsumen/Penyewa)
3. Supplier atau Vendor (Penyedia Barang)
4. Perusahaan Asuransi
Nah, dari penjelasan di atas, maka dapat diambil kesimpulan bahwa pengertian leasing adalah suatu mekanisme pembiayaan yang diajukan oleh Lessee terhadap Lessor untuk mendapatkan barang yang disediakan oleh Supplier, dan dilakukan dalam jangka waktu tertentu.
Dalam proses pembiayaan ini, pihak Asuransi hampir selalu dilibatkan untuk mengasuransikan barang (modal) yang disewakan. Biasanya, nasabah (lessee) yang akan menanggung biaya asuransi tersebut. Nah, nasabah bebas memilih jenis asuransi yang dibutuhkan, ada All Risk, TLO, dan Kombinasi. Setiap jenis asuransi memiliki biaya yang berbeda-beda.
Lessee bisa berupa perorangan, perusahaan, organisasi, atau kelompok tertentu. Sedangkan supplier atau vendor biasanya berbentuk badan usaha (CV, PT, dll) yang menyediakan berbagai jenis barang, seperti kendaraan (mobil atau motor), mesin pabrik, peralatan kantor, barang elektronik, dan lainnya.
Istilah dan Elemen dalam Leasing
Untuk memudahkan sobat dalam memahami materi leasing, berikut ini ada beberapa istilah atau elemen-elemen yang terdapat dalam dunia leasing. Apa saja?
1. Lessor= perusahaan leasing
2. Lessee= nasabah atau customer
3. Vendor atau Supplier = penyedia atau penjual barang
4. Lease Term = jangka waktu sewa yang sesuai dengan kesepakatan
5. Residual Value = nilai sisa dari aset (barang) yang disewakan
6. Security Deposit (SD) = jaminan uang (kas) dari lessee yang diberikan kepada lessor sebagai syarat awal untuk kelancaran pembayaran barang yang disewakan (leased asset).
Jenis-Jenis Leasing
Sudah paham kan pengertian leasing? Nah, sobat tahu gak ternyata leasing terdiri dari berbagai jenis. Apa saja? Berikut jenis-jenis leasing secara umum.
1. Capital Lease(Sewa Modal)
Apa itu capital lease? Pengertian capital lease adalah perusahaan (lembaga) keuangan yang memberikan fasilitas keuangan kepada nasabah untuk mendapatkan barang (modal) yang dibutuhkan.
Cara kerja leasing jenis ini singkatnya begini: nasahah (lessee) mencari barang yang dibutuhkan dengan spesifikasi tertentu ke supplier. Setelah nasabah mendapatkan barang dari supplier, lessor akan membayarkan sejumlah uang kepada supplier atas barang yang dibutuhkan nasabah.
Setelahlessor selesai membeli barang dari supplier, nasabah harus membayarkan sejumlah uang modal (DP) kepada lessor sebagai bagian dari proses perjanjian yang telah disepakati. Nasabah pun diwajibkan untuk melunasi sisa utang dalam periode tertentu, sesuai dengan perjanjian kontrak.
Sedangkan menurut investopedia, pengertian capital lease adalah suatu kontrak yang memberikan hak kepada penyewa (lessee) untuk menggunakan aset secara sementara, dan memperoleh manfaat ekonomis dari kepemilikan aset tersebut, untuk tujuan akuntansi.
Pada intinya, sewa modal (capital lease) dianggap sebagai pembelian aset, sedangkan sewa operasi (capital lease) diperlakukan sebagai sewa yang sesungguhnya berdasarkan GAAP/Generally Accepted Accounting Principles.
2. Operating Lease (Sewa Operasi)
Inilah jenis leasing selanjutnya. Apa itu operating lease? Pengertian operating lease adalah perusahaan pembiayaan yang menyediakan jasa sewa barang kepada nasabah dalam jangka waktu tertentu. Biasanya, nasabah hanya fokus membayar biaya sewa (rental) barang saja, sedangkan harga barang dan BLL (biaya lain-lain) dibayarkan oleh lessor.
Menurutinvestopedia, pengertian operating lease adalah suatu kontrak yang memungkinkan penggunaan suatu aset tetapi tidak sampai pada kepemilikan hak atas aset tersebut.
Sewa operasi dihitung sebagai pembiayaan di luar neraca — yang berarti bahwa aset sewaan dan kewajiban terkait pembayaran sewa di masa depan tidak masuk ke dalam neraca perusahaan, untuk menjaga rasio utang terhadap ekuitas rendah.
Secara historis, sewa operasi telah memungkinkan perusahaan-perusahaan Amerika untuk
menjaga miliaran dolar aset dan liabilitas agar tidak dicatat di neraca mereka.
3. Leveraged Lease (Sewa Guna Usaha)
Apa itu leveraged lease? Menurut investopedia, pengertian leveraged lease adalah suatu proses perjanjianleasing yang dibiayai melalui lessor dengan bantuan dari lembaga keuangan pihak ketiga (misalnya: bank). Dalam leveraged leasing, suatu aset disewa dengan bantuan dana pinjaman.
Sewa dengan leverage biasanya digunakan dalam penyewaan aset yang direncanakan untuk penggunaan jangka pendek. Aset seperti mobil, truk, kendaraan konstruksi, dan peralatan bisnis biasanya tersedia melalui opsi leveraged leasing. Sewa dapat dilakukan oleh perusahaan atau individu yang akan menyewa aset.
4. Sales-Type Lease (Sewa Tipe Penjualan/Penjualan Sewa)
Menurut xplaind, pengertian sales-type lease (penjualan sewa) adalah jenis sewa modal di mana nilai sekarang dari pembayaran sewa minimum (i.e. piutang sewa guna usaha lessor) lebih tinggi dari jumlah aset sewaan tercatat.
Dalam tipe penjualan sewa, lessor mencatat laba operasi sama dengan perbedaan antara pembayaran sewa minimum dan jumlah aset sewaan tercatat. Selain itu, lessor
juga mencatat pendapatan bunga selama masa sewa.
Sewa tipe penjualan biasanya relevan untuk dealer dan manufacturer lessor yang juga menghasilkan laba kotor pada awal sewa bersamaan dengan pendapatan bunga berkala.
Sewa jenis penjualan hanya relevan untuk lessor dan tidak memiliki implikasi akuntansi untuk penyewa. Ini dapat dikontraskan dengan sewa pembiayaan langsung di mana tidak ada laba operasi yang diakui pada awal sewa.
Fungsi Leasing
Setelah memahami pengertian leasing beserta jenis-jenisnya, lalu apa sih sebenarnya fungsi leasing itu? Jadi, fungsi leasing sebenarnya tidak jauh berbeda dari fungsi bank, yaitu menyediakan produk pembiayaan jangka menengah (mulai dari tenor 1 tahun hingga 5 tahun).
Lalu, apa yang perbedaan leasing dengan bank? Secara umum, bank hanya memberikan pinjaman dalam bentuk uang/dana/cash, sedangkan leasing dapat menyediakan produk pinjaman dalam bentuk barang yang kemudian barang tersebut dicicil secara kredit.
Misalnya, dalam pembelian mobil. Tanpa adanya leasing, mungkin sobat harus membeli mobil secara tunai (cash). Pasti sangat berat. Uang dari mana? Terlebih jika sobat hanya karyawan biasa: butuh bertahun-tahun mengumpulkan uang.
Di sinilah fungsi leasing, yaitu membuka kesempatan kepada sobat untuk memiliki mobil tanpa harus menyediakan uang tunai 100%. Biasanya, sobat hanya perlu menyediakan down payment (DP) sebagai kesepakatan awal. Besaran DP minimal 25% dari harga mobil. Nah, sisa kekurangannya dapat sobat angsur/cicil secara kredit selama jangka waktu tertentu.
Tujuan Leasing
Apa sih tujuan leasing? Secara umum, tujuan leasing adalah untuk memberikan akses atau kemudahan kepada masyarakat terutama dalam memiliki barang modal, sekali pun harga barang tersebut terbilang tinggi. Kok bisa?
Seperti yang telah dijelaskan pada pengertian leasing sebelumnya, bahwasannya leasing memungkinkan sobat untuk memiliki barang modal tanpa harus membayar barang tersebut secara tunai full di awal. Dengan kata lain, sobat dapat membayarnya secara kredit (sistem angsuran).
Selain itu, yang pasti, tujuan perusahaan pembiayaan (leasing) menjalankan bisnis ini yaitu untuk mencari keuntungan yang diperoleh melalui bunga kredit. Jadi, jika harga barang yang diinginkan debitur normalnya Rp 100 juta, debitur akan membayar barang tersebut kepada leasing dengan harga yang lebih besar dari harga real barang karena adanya bunga kredit.
Produk Leasing
Berbicara mengenai produk leasing, setiap perusahaan leasing, khususnya yang ada di Indonesia, pastinya menawarkan beragam produk. Namun, secara umum, ada dua produk familiar yang terdapat pada perusahaan leasing di Indonesia.
Pertama, sewa barang modal. Singkatnya begini, perusahaan leasing (lessor) membeli tunai suatu barang yang dibutuhkan konsumen kepada supplier. Kemudian, barang tersebut disewakan kepada konsumen.
Dalam hal ini, konsumen wajib membayar (melunasi) barang modal tersebut secara kredit. Dengan kata lain, sebelum konsumen melunasi cicilan atas barang tersebut, maka barang tersebut adalah milik lessor. Bukti kepemilikan barang tersebut biasanya dipegang/disimpan oleh lessor sebagai jaminan, misalnya BPKB, dll.
Kedua, fasilitas pinjam dana. Di sini, konsumen dapat meminjam sejumlah dana kepada leasing untuk berbagai keperluan, bisa untuk pendidikan, renovasi rumah, biaya pernikahan, bisnis/usaha, dan untuk keperluan konsumtif apa pun. Namun, konsumen mesti menyediakan jaminan (agunan) kepada leasing, bisa berupa sertifikat rumah, bpkb, dll.
Tingkat Suku Bunga Kredit Leasing
Berapa sih tingkat suku bunga kredit di perusahaan leasing? Setiap perusahaan leasing sudah menetapkan tingkat suku bunga tersendiri. Contoh pada suku bunga kredit mobil, BCA Finance menetapkan suku bunga 6.75% per tahun. Adira Finance menetapkan suku bunga 12% per tahun. Sedangkan suku bunga di Sinarmas Multifinance 15% per tahun.
Proses dan Cara Kerja Leasing
Seperti yang telah dijelaskan pada bagian produk leasing, untuk proses dan cara kerja leasing, tentunya tergantung jenis pembiayaan yang dipilih. Namun, secara garis besar, proses kredit di leasing hampir sama dengan kredit di bank, seperti adanya agunan, down payment (DP), tenor (jangka waktu) kredit, besaran cicilan,dan adanya biaya-biaya terkait.
Mau kredit di leasing? Berikut ada beberapa hal yang mesti sobat perhatikan.
1. Persyaratan pengajuan kredit;
2. Down Payment/DP (Uang Muka);
3. Suku bunga kredit;
4. Jangka waktu (tenor)
5. Jumlah angsuran per bulan;
6. Biaya-biaya terkait (provisi, administrasi, asuransi, dll);
7. Biaya denda keterlambatan; dan
8. Biaya pelunasan dipercepat.
Kontroversi Cara Kerja Leasing di Indonesia
Coba sobat ingat kembali apa definisi atau pengertian leasing. Ya, singkatnya leasingadalah proses pembiayaan dalam bentuk sewa guna usaha. Di sana ada arti sewa. Di dalam proses perjanjian sewa, seharusnya tidak melibatkan DP/uang muka. Namun, pada faktanya, perusahaan leasing di Indonesia justru menetapkan DP.
Selain itu, di dalam sistem sewa, lessee seharusnya juga tidak dibebani sejumlah biaya yang melekat pada barang sewaan tersebut. Dengan kata lain, pemilik barang lah yang menanggung semua biaya tersebut. Namun, sistem sewa pada leasing di Indonesia justru sebaliknya.
Proses dan Cara Mengajukan Kredit di Leasing
Berikut ini tim edusaham berikan gambaran singkat mengenai proses pengajuan atau cara kredit di leasing, khususnya leasing mobil bekas.
1. Konsumen mendatangi dealer/showroom untuk memilih mobil yang diinginkan.
2. Pihak showroom akan menghubungi CMO (Credit Marketing Officer) untuk
memproses pengajuan kredit konsumen.
3. CMO akan meminta konsumen untuk mempersiapkan berkas dan dokumen persyaratan.
4. CMO akan melakukan survei ke rumah konsumen, sekaligus menjelaskan semua tentang pengajuan kredit: DP, angsuran, tenor, dan biaya-biaya yang melekat.
5. Jika berkas sudah lengkap, CMO akan menaikkan data/berkas konsumen tersebut.
6. Credit Analyst akan melakukan analisis terhadap kelayakan kredit konsumen.
7. Jika konsumen memenuhi persyaratan, konsumen akan diminta untuk menyediakan DP/uang muka yang telah ditetapkan, membayar sejumlah biaya-biaya, dan menandatangi perjanjian kontrak.
8. Setelah itu, konsumen berhak membawa pulang unit (mobil), dengan catatan: konsumen mesti membayar angsuran sampai lunas. Jika kredit macet, maka unit akan ditarik oleh leasing.
Contoh Simulasi Kredit di Leasing
Pak Joko berniat ingin membeli mobil bekas di showroom/dealer yang mana mobil tersebut berharga Rp150 juta. Karena Pak Joko tidak punya uang sebesar Rp150 juta, pihak showroom membantu Pak Joko agar tetap bisa memiliki mobil, yaitu dengan menghubungi pihak leasing.
Pihak leasing mau membantu Pak Joko, asalkan Pak Joko mengikuti cara main leasing. Pertama, Pak Joko dikenai bunga 11% per tahun. Kedua, Pak Joko wajib menyediakan DP minimal 25% dari harga mobil. Ketiga, maksimal jangka waktu kredit (tenor) hanya 4 tahun. Pak Joko pun setuju. Lalu, bagaimana perhitungannya?
Uang Muka (Net) = 25% x Rp150.000.000 = Rp37.500.000
Pokok Hutang (SPH) = Rp150.000.000 – Rp37.500.000 = Rp112.500.000
Beban Bunga/tahun = 11% x Rp112.500.000 = Rp12.375.000
Beban Bunga selama 4 tahun = Rp12.375.000 x 4 = Rp49.500.000
Total Utang Pak Joko plus Bunga = Rp112.500.000 + Rp49.500.000 = Rp162.000.000
Cicilan per bulan = Rp162.000.000/ 48 bulan = Rp3.375.000
Jumlah uang yang harus dibayarkan Pak Joko di awal:
Biaya Provisi 1% dari total pinjaman = 1% x Rp112.500.000 = Rp1.125.000
Biaya Asuransi (2% per tahun) = 2% x 4 tahun x Rp112.500.000 = Rp9.000.000
Biaya Administrasi = Rp850.000
Total DP (Gross) = DP Net + Biaya Provisi + Biaya Asuransi + Biaya Administrasi + Cicilan bulan ke-1
Total DP (Gross) = Rp25.000.000 + Rp1.125.000 + Rp9.000.000 + Rp850.000 + Rp3.375.000 = Rp39.350.000
Jadi, total uang yang mesti dibayarkan oleh Pak Joko di awal pengajuan kredit adalah sebesar Rp39.350.000.
Contoh Perusahaan Leasing di Indonesia
Di sini, tim edusaham akan memberikan beberapa contoh perusahaan leasing yang terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Kenapa? Ya, perusahaan yang sudah terdaftar di OJK merupakan perusahaan yang telah memenuhi standar untuk menjalankan kegiatan operasional. Jadi, konsumen bisa terhindar dari yang namanya perusahaan bodong.
Contoh Perusahaan Pembiayaan (Leasing) yang Terdaftar di OJK
1. PT JTrust Olympindo Multifinance (JTO Finance)
2. PT BCA Finance
3. PT BFI Finance Tbk
4. PT BNI Multifinance
5. PT Buana Finance
6. PT Bussan Auto Finance (BAF)
7. PT CIMB Niaga Auto Finance
8. PT Dipo Star Finance
9. PT Finansia Multifinance (Kredit Plus)
10. PT Home Credit Indonesia (HCI)
11. PT Mandala Multifinance
12. PT Mandiri Utama Finance (MUF)
13. PT Mandiri Tunas Finance (MTF)
14. PT Mega Centra Finance (MCF)
15. PT Mega Auto Finance (MAF)
16. PT MNC Finance
17. PT Batavia Prosperindo Finance Tbk
18. PT Radana Bhaskara Finance Tbk (Radana Finance)
19. PT Sinar Mas Multifinance
20. PT Summit Oto Finance (OTO Finance)
21. PT Suzuki Finance Indonesia
22. PT Toyota Astra Financial Services
23. PT U Finance
24. PT Verena Multifinance
25. PT Adira Dinamika Multifinance (Adira Finance)
26. PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (WOM Finance)
27. PT Clipan Finance Indonesia
28. PT Maybank Indonesia Finance
Contoh Perusahaan Pembiayaan (Leasing) yang Terdaftar di BEI
Sebenarnya, masih banyak perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK. Namun, tim edusaham hanya memberikan 28 contoh perusahaan leasing saja, yang mungkin dianggap paling familiar di masyarakat. Nah, bagaimana dengan perusahaan leasing yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI)?
Perlu sobat ketahui, perusahaan pembiayaan yang terdaftar di BEI merupakan perusahaan yang sudah go public (berstatus terbuka/Tbk). Dengan kata lain, kepemilikan saham dari perusahaan tersebut bisa dimiliki oleh masyarakat.
Nah, dari 28 contoh perusahaan leasing di atas, ada empat (4) perusahaan pembiayaan yang sudah go public, yaitu PT BFI Finance Tbk, PT Batavia Prosperindo Finance Tbk, PT Radana Bhaskara Finance Tbk, dan PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk.
Well<, itulah penjelasan dan materi lengkap tentang leasing, mulai dari pengertian leasing, fungsi leasing, jenis leasing, produk leasing, suku bunga leasing, proses dan cara kerja leasing, cara kredit di leasing/contoh simulasi kredit hingga contoh perusahaan leasing yang terdaftar di OJK dan BEI. Sekian informasi dari kami, semoga bermanfaat, dan bantu share,ya…
mtf termasuk jenis mana yA