Saham Biasa dan Saham Preferen: Pengertian & Perbedaan

Gambar Saham Biasa dan Saham Preferen

EDUSAHAM.COM — Apa itu saham biasa dan saham preferen? Apa saja persamaan dan perbedaan dari kedua jenis saham tersebut? Adakah kelebihan dan kekurangannya? Lalu, bagaimana pula dengan hak pemegang saham kedua jenis saham tersebut? Mungkin, itulah yang menjadi pertanyaan Anda semua. Jangan khawatir, seperti biasa, tim edusaham akan menjelaskan mengenai materi tentang saham biasa dan preferen tersebut secara lengkap dan terstruktur.

Pengertian Saham secara Umum

Sebelum masuk ke dalam pembagian jenis saham, yaitu saham biasa dan saham preferen, ada baiknya Anda memahami terlebih dahulu apa pengertian atau definisi saham secara umum. Apa itu saham? Saham adalah surat berharga di mana para pemegangnya memiliki hak kepemilikan terhadap suatu korporasi atau perusahaan (emiten). Dengan kata lain, kalau Anda punya saham di suatu emiten, baik dengan jumlah banyak atau sedikit, maka Anda sudah dapat disebut sebagai pemilik perusahaan tersebut.

Pengertian Saham Biasa dan Saham Preferen

Apa itu saham biasa dan saham preferen? Berikut penjelasan lengkapnya.

Pengertian Saham Biasa (Common Stock)

marketbusinessnews.com

Nah, secara umum, saham biasa (common stock) adalah surat berharga yang dipegang atau dimiliki oleh pemilik sebenarnya. Jadi, pemilik saham biasa ini menanggung semua keuntungan dan risiko bisnis yang terjadi pada perusahaan. Selain itu, pemegang saham biasa tidak memiliki hak istimewa seperti halnya pemegang saham preferen.

Sebagai contoh, ketika dilakukan pembagian dividen dari emiten kepada para pemegang saham, maka yang paling terakhir memperoleh dividen adalah pemegang saham biasa. Ya, karena sifat saham biasa tidak seperti saham preferen yang istimewa. Nah, jika emiten dalam kegiatan bisnisnya tidak mendapatkan profit atau laba, maka pemegang saham biasa juga tidak akan mendapatkan pembayaran dividen.

Semua pemegang saham pada umumnya memiliki hak suara terutama dalam RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham), yaitu dengan sistem one share, one vote. Bagi pemegang saham biasa, semakin besar persentase kepemilikan saham, semakin besar pula hak suara yang dimilikinya. Namun, ada beberapa karakteristik utama dari saham biasa, sebagai contoh: memiliki hak suara (seperti yang dijelaskan sebelumnya), memiliki tanggung jawab yang terbatas (sesuai porsi kepemilikan saham), punya hak menentukan jajaran manajemen perusahaan, dan punya hak mengalihkan kepemilikan saham kepada pihak lain.

Pengertian Saham Preferen (Preferred Stock)

Inilah contoh dan jenis saham lainnya, yaitu saham preferen. Apa itu saham preferen? Secara umum, saham preferen (preferred stock) adalah surat berharga yang memiliki karakteristik gabungan, yaitu antara saham biasa dan obligasi. Kenapa demikian? Karena saham preferen dapat memberikan pendapatan tetap berupa bunga obligasi (kupon).

Seperti saham biasa, saham preferen juga memiliki karakteristik tersendiri. Sebagai contoh: berhak atas klaim laba dan aset sebelumnya, punya hak mendapatkan dividen tetap, dan punya hak untuk menebus atau menukarkan dengan saham biasa. Keunggulan atau kelebihan saham preferen ini yaitu lebih aman dari saham biasa karena punya hak klaim terhadap aset dan seluruh kekayaan (aktiva) perusahaan, serta punya hak didahulukan dalam pembagian dividen.

Meskipun begitu, saham preferen punya kelemahan, yaitu sulit diperjualbelikan. Ya, karena jumlahnya yang sedikit, saham preferen relatif sulit diperjualbelikan, berbeda dengan saham biasa yang memiliki jumlah relatif banyak. Selain itu, hak suara pemegang saham preferen terutama dalam menentukan jajaran manajemen perusahaan, hanya dijadikan sebagai bahan pertimbangan tambahan. Berbeda dengan hak suara pemegang saham biasa yang dapat menentukan dan memilih jajaran manajemen perusahaan.

Secara umum, saham preferen terdiri dari dua jenis, yaitu saham preferen partisipasi dan saham preferen nonkumulatif.

  • Saham Preferen Partisipasi (Participating Preference Stock)

Saham preferen partisipasi merupakan jenis saham di mana para pemegangnya memiliki hak atau wewenang untuk membagikan laba berupa dividen kepada para pemegang saham biasa.

  • Saham Preferen Nonkumulatif (Noncummulative Preference Stock)

Saham preferen nonkumulatif merupakan jenis saham di mana para pemegangnya tidak memiliki hak atau wewenang untuk mendapatkan dividen yang belum dibayarkan pada periode tahun sebelumnya secara kumulatif.

Mengenai perbedaan saham biasa dan saham preferen, sebenarnya itu bisa dilihat dari pengertian dan definisi antara keduanya. Namun, kami tetap akan menjabarkan secara terpisah mengenai perbedaan antara kedua jenis saham tersebut. Berikut penjelasannya.

Perbedaan Saham Biasa dan Saham Preferen

Ada beberapa perbedaan yang terlihat signifikan antara saham biasa dan saham preferen, sebagai contoh:

  • Pemegang saham preferen memiliki kedudukan yang lebih tinggi dari pemegang saham biasa terutama dari segi hak/wewenang.
  • Pemegang saham preferen berhak mendapatkan bayaran dividen lebih awal dari pemegang saham biasa.
  • Nilai dividen untuk pemegang saham preferen telah ditetapkan besarannya, sedangkan pemegang saham biasa hanya akan mendapatkan dividen jika perusahaan memperoleh laba.
  • Pemegang saham biasa memiliki hak suara yang lebih besar dari pemegang saham preferen, sebagai contoh: hak suara dalam pemilihan Dewan Komisaris, Direksi, dan jajaran manajemen perusahaan.
  • Jika terjadi kerugian hingga kebangkrutan pada perusahaan, maka pemilik saham preferen memiliki hak untuk diutamakan dalam hal klaim pengembalian investasi dibandingkan dengan pemegang saham biasa.
  • Pemegang saham biasa punya hak untuk membeli/memesan kembali saham emiten, sedangkan pemilik saham preferen tidak.

Dari contoh penjelasan mengenai pengertian dan perbedaan saham biasa dan saham preferen tersebut, tentu saja Anda dapat menilai sendiri seperti apa kelebihan dan kekurangan dari kedua jenis saham tersebut, mulai dari soal hak/wewenang hingga tanggung jawab.

Hak Pemegang Saham secara Umum

Setelah berbicara mengenai saham biasa dan saham preferen, kini saatnya kami menjelaskan hak pemegang saham secara umum. Jika Anda saat ini adalah pemegang saham suatu emiten, maka sudah semestinya Anda tahu apa saja yang menjadi hak Anda. Untuk lebih jelas, berikut penjelasannya.

1. Hak Mendapatkan Dividen

Salah satu yang membuat pemegang saham mau menanamkan modalnya pada suatu perusahaan adalah untuk mendapatkan imbal hasil atau keuntungan. Itulah asalan kenapa pihak manajemen perusahaan bertanggung jawab untuk membahagiakan para pemegang saham, salah satunya melalui kinerja yang bagus sehingga dapat menghasilkan laba yang nantinya diberikan kepada pemegang saham. Laba yang diberikan tersebut biasanya berupa dividen.

Apa itu dividen? Secara umum, dividen adalah pembagian laba perusahaan kepada para pemegang saham sesuai dengan persentase kepemilikan saham. Sebagai contoh, perusahaan berencana ingin membagikan dividen sebesar Rp 1.000.000.000. Nah, jika Anda sebagai pemegang saham memiliki kepemilikan saham perusahaan dengan persentase sebesar 10%, maka Anda akan mendapatkan pendapatan berupa dividen sebesar 10% x Rp 1.000.000.000 = Rp 100.000.000.

Ada kalanya perusahaan tidak membagikan dividen kepada pemegang saham, meskipun perusahaan dalam keadaan untung atau memperoleh sejumlah laba. Itulah yang disebut sebagai laba ditahan (retained earnings). Hal ini biasanya dilakukan karena perusahaan ingin menggunakan laba tersebut untuk ekspansi bisnis.

Jadi, bukan berarti perusahaan tidak membagikan laba, lebih tepatnya perusahaan MENUNDA pemberian laba kepada pemegang saham. Biasanya, pemegang saham akan dijanjikan untuk mendapatkan laba yang lebih besar atas kegiatan ekspansi tersebut.

2. Hak Melakukan Kontrol terhadap Perusahaan

Ingat, pemegang saham biasa dan saham preferen adalah bagian dari pemilik perusahaan. Karena mereka adalah pemilik, maka mereka punya hak untuk mengontrol kegiatan bisnis perusahaan. Meskipun begitu, para pemegang saham memiliki batasan tertentu dalam pengelolaan perusahaan. Sebagai contoh pada soal atau kasus hak suara di RUPS.

Jadi begini,

Ketika diselenggarakannya RUPS, maka pemegang saham memiliki hak untuk hadir dan memberikan hak suara. Seperti yang dijelaskan sebelumnya, hak suara pemegang saham yaitu one share, one vote, yaitu satu satu lembar saham sama dengan satu suara.

Umumnya, kebijakan penting suatu perusahaan, seperti ketentuan, tata tertib, dan sebagainya, dilakukan dalam RUPS. Nah, dalam hal ini, tidak semua pemegang saham memiliki hak terhadap kebijakan penting tersebut. Biasanya, pemegang saham dengan persentase kepemilikan saham yang besar yang memiliki hak lebih.

Sumber: ptba.co.id

Dalam RUPS tersebut juga terlihat perbedaan pemegang saham biasa dan saham preferen. Ya, pemegang saham biasa memiliki hak suara yang lebih diutamakan terutama dalam pemilihan jajaran manajemen, mulai dari Dewan Komisaris, Direksi, dan seterusnya. Secara umum, berikut beberapa hal yang dapat dilakukan oleh pemegang saham biasa dalam RUPS.

  • Menentukan kebijakan penting dan strategis perusahaan;
  • Menentukan dan memberhentikan Dewan Komisaris dan Dewan Direksi perusahaan;
  • Mengubah hal-hal yang bersifat fundamental perusahaan;
  • Mengubah AD/ART yang terkait dengan pengaturan Dewan Komisaris, Direksi, RUPS, dan seterusnya.
  • Memiliki hak lain yang tercantum pada AD/ART dan undang-undang PT.

3. Hak Preferensi

Secara sederhana, hak preferensi adalah suatu hak yang dimiliki pemegang saham untuk didahulukan terutama ketika ada penawaran right issue. Maksudnya begini, jika perusahaan dalam kegiatan bisnisnya kekurangan modal, kemudian bermaksud untuk menambah modal dengan cara menerbitkan saham baru (right issue), maka pemegang saham lama berhak mendapatkan penawaran awal terhadap kepemilikan saham tersebut.

Bagaimana jika pemegang saham yang lama tidak membeli saham yang baru diterbitkan tersebut? Nah, terkait hal itu, maka perusahaan boleh menawarkan saham baru tersebut kepada pihak lain (investor).

Jika pemegang saham lama tidak membeli saham yang baru diterbitkan tersebut, otomatis persentase kepemilikan saham mereka akan berkurang. Kenapa demikian? Ya, karena ada investor baru yang masuk dan menjadi bagian dari kepemilikan saham perusahaan. Ingat, yang berkurang adalah persentase, bukan jumlah saham pemegang saham lama.

4. Hak atas Kebebasan Informasi

Pada dasarnya, pemegang saham biasa dan saham preferen memiliki hak yang sama atas informasi terkait dengan perusahaan, apalagi jika perusahaan sudah go public. Bahkan, masyarakat pun bebas mengakses semua hal tentang bisnis perusahaan sebagai wujud transparansi.

Salah satu hak atas kebebasan informasi yang dimiliki pemegang saham yaitu memperoleh informasi mengenai laporan keuangan perusahaan. Ya, ini berkaitan dengan fundamental perusahaan yang bersifat kuantitatif. Sebagai mana yang juga Anda ketahui bahwa salah satu alat untuk mengukur kinerja perusahaan yaitu dengan menganalisis laporan keuangannya.

Nah, para pemegang saham juga memiliki hak untuk menyewa pihak ketiga seperti auditor independen dengan tujuan untuk memeriksa dan menganalisis laporan keuangan perusahaan. Hal ini bertujuan agar laporan keuangan tersebut dapat dipercaya dan terhindar dari kesalahan material yang berpotensi merugikan para pemegang saham.

5. Hak atas Aset Perusahaan

Inilah hak pemegang saham selanjutnya. Ya, ketika perusahaan dinyatakan bangkrut atau pailit, maka pemegang saham memiliki hak atas klaim aset perusahaan. Meskipun begitu, sebelum aset dibagikan, pemegang saham juga mesti melunasi seluruh kewajiban (utang) yang dimiliki. Setelah itu, jika terdapat selisih plus, maka sisanya bisa diberikan kepada pemegang saham.

Hak Pemegang Saham di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang

Nah, setelah Anda memahami pengertian saham biasa dan saham preferen, perbedaan, hingga hak pemegang saham secara umum, berikut ini juga kami jelaskan hak-hak pemegang saham di Indonesia sesuai undang-undang. Seperti apa? Ini penjelasannya.

Dikutip dari business-law binus, dalam suatu korporasi, kedudukan pemegang saham adalah sebagai pemilik. Hal ini dapat dibuktikan dari kepemilikan terhadap surat berharga yang berupa saham. Inilah yang menjadi identitas utama. Jika merujuk pada Undang-Undang (UU) No.40 Tahun 2007 mengenai Perseroan Terbatas (PT) pasal 52 ayat (1), maka pemegang saham terbagi ke dalam dua kategori hak:

  • Hak sebagaimana yang telah diatur di dalam pasal 52 ayat (1) undang-undang PT, bahwa pemegang saham dapat menyatakan suara/pendapat dalam RUPS, memperoleh keuntungan berupan dividen, dan memperoleh sisa aset/kekayaan hasil dari likuidasi perusahaan.
  • Hak-hak lainnya di luar dari hak-hak pada poin pertama, sebagaimana yang diatur dalam beberapa pasal undang-undang PT. Hal ini bukan berarti undang-undang PT mengatur hak-hak pemegang saham dalam bab terpisah dan tidak memiliki integrasi pengaturan. Oleh karena itu, hak-hak tersebut dapat dijelaskan antara lain:

Hak Perseorangan (Personal Rights)

Singkatnya, seorang pemegang saham memiliki hak untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri jika mereka merasa dirugikan oleh perseroan atas ketidakadilan tanpa alasan yang wajar akibat dari keputusan RUPS, Dewan Komisaris, dan atau Dewan Direksi.

Hak Menilai Harga Saham (Appraisal Right)

Intinya begini, setiap pemegang saham punya hak untuk meminta kepada perseroan agar saham yang dimilikinya bisa dibeli dengan harga wajar.

Hak Didahulukan (Pre-Emptive Right)

Singkatnya, ketika perusahaan menerbitkan saham baru, maka para pemegang saham lama punya hak didahulukan untuk mendapatkan saham baru tersebut.

Hak Gugatan Derivatif (Derivative Right)

Jadi begini, jika perseroan mengalami kerugian disebabkan oleh kelalaian pihak manajemen perusahaan, maka pemegang saham berhak mengajukan gugatan, baik kepada Dewan Komisaris maupun Dewan Direksi.

Hak Pemeriksaan (Enqueterecht)

Pemegang saham punya hak untuk melakukan proses pemeriksaan langsung (auditing) terhadap perusahaan dalam rangka untuk menilai apakah terjadi pelanggaran dari jajaran manajemen perusahaan dan hal-hal yang berpotensi merugikan pemegang saham.

Hak Mengadakan RUPS

Intinya, pemegang saham punya hak untuk mengadakan RUPS.

Hak atas Pembubaran Perseroan

Inilah hak yang terakhir. Ya, pemegang saham yang memiliki paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari keseluruhan jumlah saham dengan hak suara, bisa memberikan usulan untuk melakukan pembubaran terhadap perseroan dalam RUPS.

Penjelasan mengenai hak pemegang saham di atas bisa menjadi gambaran bahwa pemegang saham merupakan pemegang otoritas terhadap suatu perusahaan sehingga hak dan wewenang tertentu melekat padanya.

Pandangan Akhir

Well, itulah contoh penjelasan lengkap mengenai saham biasa dan saham preferen. Dengan ciri khas yang kami punya, yaitu pembahasan secara lengkap dan terstruktur, diharapkan Anda lebih mudah dalam memahami materi ini. Kami, tim edusaham, sangat berharap setiap artikel yang kami tulis dapat bermanfaat untuk banyak orang. Kami juga berharap feedback dari Anda, yaitu dengan men-share dan merekomendasikan blog ini sehingga lebih banyak orang yang mendapatkan informasi bermanfaat. Semoga kita semua menjadi bagian dari perubahan untuk Indonesia yang lebih baik. Terima kasih.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com